BUKITTINGGI- - Sebanyak180 dus paket minuman keras (Miras) Ilegal dengan berbagai merk, disita Polres Bukittinggi dari sebuah unit truk Isuzu warna Putih dengan Nopol B 9830.
Pada acara konferensi pers, Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H bersama puluhan wartawan, menyampaikan kronologi terkait penangkapan minuman keras bermerek di wilayah hukum Polres Bukittinggi, pada Rabu(26/0122) di Aula Polres Bukittinggi.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Hal ini disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara SH pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022, telah diamankan satu unit truk Isuzu warna putih dengan Nopol B 9830 yang bermuatan minuman keras berbagai merek dalam kemasan karton-karton yang masih tersusun rapi.
Menurut Dody, untuk TKP adalah di jalan Raya Bukittinggi pada tempatnya di jorong Bangkaweh Nagari Padang 2 Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam.
Untuk barang bukti yang diamankan adalah yang pertama satu unit kendaraan roda enam merk Isuzu warna putih dengan Nopol B9830 QQ beserta kunci kontak dan STNK.
Kemudian 30 dus minuman merk Martell merah, 5 dus merk Martel Hitam, 22 dus merk Cointreau 0, 7 liter, 19 dus merk Jameson Irish Wisky, 32 dus Red Label (Johnie Walker) 9 dus Jack Daniel 700 Mili Liter dan merk Jose Cuervo. Total semua minuman tersebut 180 dus.
"Kronologis kejadiannya adalah dari informasi masyarakat kepada unit opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi bahwa ada 1unit kendaraan truk yaitu merk Suzuki merk Isuzu warna putih dengan nopol B 9830 QQ yang bermuatan minuman keras di TKP tersebut, " kata Dody.
Selanjutnya unit opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi mendatangi TKP dan ternyata benar, ditemukanlah 180 kardus minuman keras berbagai merk terkenal yang terbungkus dalam paket-paket ekspedisi.
Selanjutnya, semua barang bukti diamankan di Polres dan jelaskan proses selanjutnya dari informasi sementara bahwasanya minuman keras ini berasal dari kepulauan Batam melalui provinsi Riau kemudian yang rencananya akan diedarkan di Bukittinggi dan di Kota Padang Padang namun setelah sampai di Bukittinggi itu tidak ada yang bersedia menerima atau membeli minuman yang dimaksud, selanjutnya minuman keras tersebut rencananya akan langsung dikirim ke Jakarta.
"Untuk sementara pasal yang dipersangkakan adalah pasal 27 undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Kemudian yang kedua undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan yang ketiga adalah pasal 14 peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, " ulas Dody.
Kemudian Dody melanjutkan, untuk sementara, barang-barang ini akan dilakukan penyitaan di Polres Bukittinggi dan rencananya juga akan memusnahkan pada saat nanti kami akan berkoordinasi dengan pengadilan negeri terkait dengan pemusnahan barang tersebut.
"Saya menghimbau kepada masyarakat, apabila ada di lingkungannya yang diduga ada yang menjual minuman keras, tidak hanya minuman bermerek tetapi minuman minuman yang dicampur yang menimbulkan yang menimbulkan kesadaran seseorang itu terganggu mohon untuk diinformasikan kepada Polres Bukittinggi bisa melalui aplikasi Poljaga, " tegasnya.
Ditambahkannya, bisa juga melalui Bhabinkamtibmas atau melalui call center 110 sehingga kami bisa bergerak cepat untuk menekan angka kriminalitas yang diakibatkan dari mengkonsumsi minuman keras.
"Mengingat falsafah bangsa Minang adalah ADAT BASANDI SYARIAT AGAMA, DAN SYARIAT AGAMA BASANDI KITABULLAH, maka demi menjaga kemurnian adat Minangkabau, saya zero toleransi terhadap praktik perdagangan minuman keras ilegal. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dampak buruk dari mengkonsumsi miras dapat menimbulkan berbagai kemungkinan pada diri seseorang, termasuk berbuat kriminal, " pungkasnya.(Linda).